width=

Jalur KA Sragi - Pekalongan Berangsur Normal

"Mulai pukul 05.10 WIB, jalur Sragi – Pekalongan sudah dapat dilalui dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, serta adanya pemantauan intensif oleh petugas di lapangan”
MADIUN, BERITA JURNAL - Dampak cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa, menyebabkan terjadinya genangan air di petak jalan Sragi – Pekalongan dan sejumlah daerah lainya terutama di wilayah Jawa Tengah.

Manager Humas KAI Daop 7 Mandiun, Tohari menjelaskan bahwa hingga pukul 01.30 WIB, genangan air di petak jalan Sragi – Pekalongan telah berhasil ditangani dengan melakukan pengangkatan material dan normalisasi jalur.

“Kondisi cuaca ekstrem ini memerlukan penanganan dan pengaturan operasional khusus demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun.

Untuk kelancaran perjalanan KA, KAI telah memberlakukan rekayasa pola operasi dan pengangkatan material serta normalisasi jalur, sehingga perjalanan KA dapat melintas melalui jalur hulu maupun hilir, menggunakan lokomotif dinas masing-masing KA.

"Mulai pukul 05.10 WIB, jalur Sragi – Pekalongan sudah dapat dilalui dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, serta adanya pemantauan intensif oleh petugas di lapangan,” tambahnya.

Akibat cuaca ekstrem dan untuk untuk keselamatan perjalanan KA, beberapa keberangkatan perjalanan KA yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun pada hari ini, Senin 19 Januari 2026 terpaksa dibatalkan.

KA yang di batalkan antara lain, KA Gajayana (KA 35) relasi Malang – Gambir, KA Gajayana Tambahan (KA 7001A) relasi Malang – Gambir, KA Gajayana Tambahan relasi Gambir – Malang.

"Namun begitu, tidak ada pembatalan perjalanan untuk kereta api yang berangkat awal dari wilayah Daop 7 Madiun," jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan).

Pengembalian tiketpun dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan, berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk tiket terusan maupun tiket pulang-pergi.

“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional,” tutup Tohari.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=