Sering Cekcok dan Diusir Dari Rumah, Anak Menantu Tega Habisi Ibu Mertua
| Kapolres mengungkapkan, motif sakit hati karena sering dicaci maki menjadi dasar aksi nekat pelaku menghabisi korban yang tak lain ibu mertuanya sendiri. |
Polosi juga berhasil menangkap seorang perempuan NV (21) terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anak menantu korban, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam di sebuah penginapan di Kabupaten Tulungagung," ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Selasa (27/1/2026) sore.
Kapolres mengungkapkan, motif sakit hati karena sering dicaci maki menjadi dasar aksi nekat pelaku menghabisi korban yang tak lain ibu mertuanya sendiri.
"Puncaknya saat terjadi cekcok dan pelaku diusir dari rumah menjadi pemicu utama aksi nekat NV menganiaya korban hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Kronologi kejadianya berawal sekitar pukul 19.30 WIB, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Pertengkaran memuncak saat korban mengambil gergaji, dan sambil mengancam mengusir tersangka pergi dari rumah.
Tersangka yang emosi kemudian mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur, lalu mencekik leher korban dengan tangan dan bantal. Tidak sampai disitu, tersangka menusuk korban menggunakan gunting.
Sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban yang juga suami tersangka pulang dan menemukan orang tuanya tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa, dan selanjutnya melapor ke Polsek Wonodadi.
"Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri bersama anaknya, namun berhasil diamankan polisi 2,5 jam kemudian di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kapolres Blitar Kota.
Dari hasil visum dan otopsi, Kapolres menyebut korban meninggal akibat mati lemas (asfiksia) karena kekerasan tumpul pada leher, tiga luka tusuk di leher dan dua luka tusuk di perut bagian kanan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Senin (26/1/2026) malam. Korban SY (70) warga Dusun Setinggil Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher dan perut.
Sementara polisi menangkap NV (21) anak menantu korban. NV ditangkap di wilayah Tulungangung kurang dari lima jam setelah kejadian. NV yang sebelumnya tinggal satu rumah dengan korban ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



