LIRA Kembali Tegaskan Tolak Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPR
| Pengiriman surat serentak yang ditujukan kepada aparatur pemerintah se- Indonesia tersebut berisi penolakan tegas terhadap wacana dan rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. |
Pengiriman surat serentak yang ditujukan kepada aparatur pemerintah se- Indonesia tersebut berisi penolakan tegas terhadap wacana dan rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Bupati LIRA Magetan, Sofyan menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan hasil putusan Rakernas II DPP LIRA yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Januari 2026 di Bogor.
"Perubahan sistem pilkada memilih kepala daerah melalui DPRD merupakan langkah mundur ke era otoritas yang membatasi ruang partisipasi politik rakyat. Pemilihan kepala daerah langsung adalah amanat konstitusi yang telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi," Ujar Sofyan ,Kamis (22/01/26).
Penolakan LIRA terkait kepala daerah di pilih DPR didasarkan pada beberapa alasan dan dampak yang bakal terjadi diantaranya, Menghilangkan Hak Politik Warga, Meningkatkan Praktik Politik Transaksional, Kemunduran Demokrasi.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah langsung memungkinkan warga negara untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, sehingga meningkatkan partisipasi politik dan demokrasi.
"Dengan demikian, DPD LIRA Kabupaten Magetan bersama DPP, DPW, dan DPD LIRA seluruh Indonesia serta elemen bangsa Indonesia yang setia pada amanat penderitaan rakyat menolak dengan tegas pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD," pungkasnya.
Editor : Tim Beritajurnal



