Dua Pencuri Motor di Magetan Ditangkap, Salah Satu Pelaku Residivis
| Mbah Loso, korban pencurian sepeda motor mengucapkan terimakasih kepada polisi yang telah berhasil menemukan kendaraanya. |
Pengungkapan kasus curanmor ini, berawal peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Senin, 12 Januari 2026, di pinggir jalan desa tepatnya di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA, yang di parkir di pinggir jalan desa dengan kondisi kunci kontak masih menancap di kendaraan.
"Korban sekira pukul 10.0 WIB pergi ke sawah dan memarkir kendaraanya di tepi jalan. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motornya, namun kendaraan sudah tidak berada di tempat," ujar Kapolres Magetan.
Setelah beberapa lama dicari tidak ketemu, korban melaporkan ke Polisi. Dari hasil penyelidikan intensif polisi akhirnya mengamankan dua orang yakni, MI (49), asal Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis.
"Serta PU (52), seorang pedagang asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur," kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi," tambahnya.
Dari kasus kejadian pencurian tersebut, korban yang diketahui bernama Mbah Loso mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000. Sementara kedua pelaku kdijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima).
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Magetan dan seluruh anggota Polres Magetan yang telah berhasil menangkap pelaku dan menemukan motor sata,” pungkas Mbah Loso.
Kontributor : Putri Mailani
Editor : Tim Beritajurnal



