Melalui PPTPKH, Masyarakat Kini Resmi Miliki Sertipikat Tanah
| Dengan terbitnya sertipikat, masyarakat kini merasa lebih tenang serta memiliki kepastian hukum atas tanah. |
Selama ini, lahan yang ditempati tidak dilengkapi sertipikat, petok, maupun dokumen kepemilikan lain, sehingga status hukumnya tidak jelas.
Salah satu penerima sertipikat, Dian Hartatik Sukamto, warga Desa Tambakrejo, menyebut proses pengurusan kali ini berjalan cepat setelah upaya serupa sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Berkas dikumpulkan bulan Oktober, dan Desember ini sertipikatnya sudah jadi. Kami sempat ragu, tapi ternyata benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa biaya dengan pendampingan penuh dari pemerintah desa.
Dengan terbitnya sertipikat, masyarakat kini merasa lebih tenang serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Penyerahan sertipikat PPTPKH dilakukan secara bertahap selama dua hari, 29–30 Desember 2025, di Pendopo Sasana Adhi Praja, dengan total 3.132 sertipikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Blitar kepada masyarakat penerima manfaat.
Program PPTPKH menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria dan menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



