width=

Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran Ribuan Pil LL, Tiga Orang Diamankan

Polres Madiun Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
KOTA MADIUN, BERITA JURNAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita ribuan butir pil yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026). Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, dan Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Lapak Kembul Sari. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang mencurigakan di sebuah gazebo.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu botol putih berisi 1.034 butir pil LL. Petugas kemudian mengamankan pria berinisial L.U alias MAMEX, 28 tahun.

Selain ribuan pil tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1 juta dan satu unit handphone merek Vivo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras itu disebut bernilai Rp1.650.000.

Pengungkapan kedua dilakukan di Cafe Herta setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli pil LL menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan M.S.F alias WALUYO, 20 tahun, dan mengembangkan penyelidikan terhadap I.K alias KETEL, 28 tahun.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir dalam kotak bekas rokok, serta dua botol berisi masing-masing 1.011 dan 992 butir pil LL. Polisi juga mengamankan uang tunai dan dua unit handphone merek Poco serta Realme.

Pengembangan kasus membawa petugas ke Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, polisi berhasil mengamankan I.K alias KETEL. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali ribuan pil LL yang diduga disiapkan untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal, khususnya yang berpotensi merusak kesehatan generasi muda.

Polres Madiun Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

Kontributor : Ninik S
Editor            : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=