Belasan Ribu KTP-El Invalid di Blitar Dimusnahkan
Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar Leliana Novianita mengatakan, belasan ribu KTP-El tersebut merupakan akumulasi dokumen invalid sejak pemusnahan terakhir pada Juli 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 10.286 keping merupakan KTP-El akibat perubahan data. Kemudian, 3.060 keping karena rusak, 2.536 keping milik penduduk yang meninggal dunia, serta 431 keping masuk kategori lainnya.
Lelang menegaskan, KTP-El yang telah dinyatakan invalid wajib dimusnahkan karena tidak lagi memiliki kekuatan sebagai identitas kependudukan. Penyimpanan dokumen tersebut dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Karena KTP yang sudah invalid ini memang sudah tidak berlaku lagi. Kalau kita simpan, takutnya nanti akan disalahgunakan. Oleh karena itu, KTP yang sudah invalid memang harus dihancurkan," tegasnya.
Menurut dia, pemusnahan KTP-El invalid idealnya dilakukan setiap bulan. Namun, padatnya agenda kegiatan pada akhir tahun membuat pelaksanaan kali ini mencakup akumulasi dokumen sejak pemusnahan terakhir pada Juli lalu.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, pemusnahan tersebut disaksikan Inspektorat, Satpol PP, serta Bagian Hukum Kabupaten Blitar. Hasil kegiatan juga akan dilaporkan kepada kementerian terkait.
Melalui pemusnahan rutin, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berupaya memastikan KTP-El yang sudah tidak berlaku tidak kembali beredar dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal



