Sound Horeg Kediri Berulang Picu Polemik, Pemerintah Harus Tegas
| Pemkab Kediri menerbitkan SE Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 sebagai pembaruan aturan sebelumnya, dengan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. |
KEDIRI, BERITA PERISTIWA – Pelaksanaan karnaval menggunakan sound system atau sound horeg di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kediri tentang pengaturan sound horeg dinilai belum berjalan efektif, sehingga memunculkan desakan agar pengawasan dan penegakan aturan diperketat.
Pemkab Kediri menerbitkan SE Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 sebagai pembaruan aturan sebelumnya, dengan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Ketentuan tersebut mengatur batas kebisingan maksimal 70 desibel, tinggi kendaraan pengangkut maksimal 3,5 meter, pembatasan jumlah subwoofer, serta kewajiban mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 22.00 WIB.
Penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin kepolisian, memperoleh rekomendasi Satpol PP, mematuhi rute yang ditetapkan, serta bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan yang ditimbulkan. Kegiatan juga harus menghormati waktu adzan dan situasi kedukaan.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam naskah, pelaksanaan sejumlah kegiatan sound horeg diduga belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh pihak terkait.
Panitia penyelenggara, Satpol PP Kabupaten Kediri, serta kepolisian dinilai memiliki peran penting sesuai kewenangan masing-masing. Penindakan terhadap pelanggaran perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku agar aturan tidak berhenti sebatas surat edaran.
Di sisi lain, kegiatan sound horeg berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat, termasuk pelaku UMKM, serta menjadi sarana promosi budaya lokal apabila dikemas secara tertib. Karena itu, pengembangan kegiatan tersebut perlu diimbangi kepatuhan terhadap aturan.
Sejumlah dampak yang dikhawatirkan muncul akibat pelaksanaan yang tidak tertib antara lain gangguan ketertiban umum, penutupan akses jalan, hingga potensi bentrokan antarwarga maupun dengan aparat. Pengawasan, evaluasi perizinan, dan penindakan sesuai ketentuan diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Penertiban sound horeg di Kabupaten Kediri diharapkan tidak sekadar berorientasi pada pembatasan kegiatan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan penggunaan fasilitas umum tetap terlindungi.
Kontributor : Sukma Ayu
Editor : Tim Berita Jurnal


