Sembilan Napi Rutan Ponorogo Dapat Hak Integrasi, Tujuh Bebas Bersyarat
| Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi pemenuhan hak integrasi bagi sembilan narapidana, |
PONOROGO, BERITA JURNAL – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi pemenuhan hak integrasi bagi sembilan narapidana, Kamis (22/10/2026). Tujuh orang di antaranya memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan dua lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mempersiapkan narapidana kembali ke tengah masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sembilan penerima hak integrasi terlebih dahulu dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan pemberian hak integrasi merupakan bentuk pelayanan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Agung menegaskan, penerima Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi. Pembimbingan dan pengawasan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.
Rutan Ponorogo berharap para penerima hak integrasi mampu menjaga perilaku, mempererat hubungan dengan keluarga, serta berkontribusi positif di lingkungan masing-masing.
Melalui program tersebut, Rutan Ponorogo berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional sekaligus mendorong narapidana menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Kontributor : Titik
Editor : Tim Berita Jurnal


