width=

Pesan Material di Toko Online, Rp59,9 Juta Raib

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps pada Selasa, 15 September 2026.
MADIUN, BERITA JURNAL – Modus penipuan jual beli online kembali terungkap. Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menipu korban hingga mengalami kerugian Rp59,9 juta dalam transaksi pembelian besi baja.

Tersangka ditangkap Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps pada Selasa, 15 September 2026.

Korban kemudian menemukan sebuah toko bernama Mega Baja Steel yang tercantum beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Dalam informasi tersebut juga terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Merasa menemukan penjual yang sesuai, korban kemudian melakukan komunikasi dengan pelaku dan memesan 500 batang besi baja dengan nilai transaksi mencapai Rp59.900.000.

Pelaku selanjutnya mengirimkan invoice atau nota pembelian serta memberikan rekening bank atas nama orang lain sebagai tujuan pembayaran.

Korban kemudian mentransfer uang sesuai nilai transaksi. Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim.

Bukannya menerima barang, korban justru kembali diminta melakukan pembayaran tambahan oleh pelaku. Kecurigaan korban semakin kuat setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi toko yang tercantum pada Google Maps.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap RS di Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta melakukan komunikasi dengan korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya invoice pembelian, bukti transfer Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur transaksi jual beli daring, terutama ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun platform digital.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum melakukan pembayaran, mulai dari keberadaan toko, identitas penjual, legalitas usaha, hingga rekening tujuan transaksi.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan penjual benar-benar dapat dipercaya dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan online.

Kontributor : Ninik S
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=