1.122 PPPK Paruh Waktu Magetan Diperpanjang, 13 Orang Tak Lagi Melanjutkan
| Perpanjangan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Salah satunya berdasarkan hasil penilaian kinerja Periode II Tahun 2026 dengan minimal predikat baik. |
MAGETAN, BERITA JURNAL – Sebanyak 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat perpanjangan masa perjanjian kerja untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Perpanjangan tersebut ditandai dengan penyerahan petikan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja serta naskah perpanjangan perjanjian kerja di Pendapa Surya Graha Kabupaten Magetan, Kamis (1/10/2026).
Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd., hadir dan menyerahkan secara langsung keputusan tersebut. Ia menyampaikan, perpanjangan masa perjanjian kerja menjadi bagian dari upaya Pemkab Magetan memberikan kepastian terhadap keberlanjutan tugas dan pelayanan pemerintahan yang dijalankan PPPK Paruh Waktu.
Perpanjangan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Salah satunya berdasarkan hasil penilaian kinerja Periode II Tahun 2026 dengan minimal predikat baik. Sebelum perpanjangan ditetapkan, seluruh persyaratan telah melalui proses verifikasi.
Dari total 1.122 PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025, terdapat 13 orang yang tidak diperpanjang. Rinciannya, dua orang mengundurkan diri, satu orang diberhentikan, empat orang meninggal dunia, dan enam orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nanik juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu meningkatkan disiplin dan kompetensi serta menjaga kualitas pelayanan publik.
“Saya minta seluruh P3K Paruh Waktu laksanakan tugas sebaik-baiknya, tingkatkan disiplin kerja, jaga kualitas pelayanan karena berhadapan langsung dengan masyarakat, dan terus tingkatkan kompetensi diri,” tegas Bupati.
Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Berita Jurnal


