Polres Magetan Ungkap Peredaran Sabu, 11 Tersangka Diamankan
| Polres Magetan memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Foto - Humas) |
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
Sebelas tersangka masing-masing berinisial AM, MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan dan daerah lain.
Barang bukti yang disita antara lain plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dari pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sejumlah tersangka juga menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang, DPP dan BSU di Klinik Pratama BNNK Malang, serta EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH di Klinik Pratama BNNK Nganjuk. Seluruhnya menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan.
Kapolres Magetan menegaskan jajarannya akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Kami berharap ke depan Kabupaten Magetan bisa zero narkotika," tegasnya.
Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Berita Jurnal


