width=

2.688 KPM di Kabupaten Blitar Dicoret dari Penerima Bansos, Kemensos Deteksi Transaksi Judol

BLITAR, BERITA JURNAL — Sebanyak 2.688 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mendeteksi adanya transaksi judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, mengatakan pencoretan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemadanan dan evaluasi data yang dilakukan Kemensos terhadap penerima bansos di seluruh Indonesia.

“Untuk saat ini yang terdeteksi oleh Kemensos melakukan transaksi judi online ada 2.688 KPM, sehingga dicoret dari daftar penerima bantuan sosial,” ujar Mikhael.

Ia menjelaskan, proses evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan digunakan sebagaimana mestinya.

Untuk periode penyaluran saat ini, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Blitar tercatat sebanyak 35.391 KPM. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako mencapai 68.192 KPM.

Menurut Mikhael, data penerima bansos akan terus diperbarui mengikuti hasil verifikasi dan pemutakhiran yang dilakukan Kemensos. Dengan demikian, daftar penerima dapat berubah sewaktu-waktu apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Data penerima bansos terus dilakukan pemutakhiran dan evaluasi. Kami di daerah menindaklanjuti data yang ditetapkan Kemensos agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran,” jelasnya.

Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan bantuan sosial sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga program bansos dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=