Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Denda PKB dan BBNKB Dihapus
| Pemprov Jatim memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). |
Program yang berlangsung mulai awal hingga akhir Agustus 2026 tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam skema yang disiapkan, Pemprov Jatim memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta membuka peluang keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun. Sementara itu, ketentuan terkait besaran potongan pokok pajak masih menunggu keputusan resmi.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan mampu memperbarui data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat dan tertib administrasi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan diminta menyiapkan dokumen persyaratan, seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB. Pengurusan dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat maupun layanan daring sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Arista
Editor : Tim Berita Jurnal


