width=

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan 33.402 Butir Pil Terlarang dan 820 Batang Tanaman Ganja

Sebanyak 51 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
BLITAR, BERITA JURNAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (11/8/2026).

Sebanyak 51 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47,38 gram sabu, 33.402 butir pil ekstasi dan Dobel L, 820 batang tanaman ganja, serta 0,75 gram ganja siap pakai. Turut dimusnahkan bong, timbangan digital, plastik klip dan perlengkapan lainnya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari Blitar, Herry Wahyudi, mengatakan pemusnahan dilakukan agar barang bukti kejahatan tidak kembali disalahgunakan.

"Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali di tengah masyarakat," ujar Herry.

Selain narkotika, barang bukti berasal dari 29 perkara Orang dan Harta Benda, enam perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, empat perkara Perlindungan Anak dan Asusila, empat perkara kejahatan terhadap nyawa, serta satu perkara korupsi.

Barang bukti lainnya meliputi minuman keras, barang perjudian, pakaian, dokumen, senjata tajam hingga 240 gram bahan peledak berupa Potassium Chlorate (KClO3).

Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dilumatkan dan dilarutkan, dipotong hingga dihancurkan secara mekanis. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum sekaligus mencegah barang hasil kejahatan kembali beredar.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=