width=

Dugaan Pungutan Liar SPPT Rp350 Ribu per Pipil Mencuat di Sidorejo, Blitar

Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp350 ribu untuk setiap SPPT yang diterbitkan. Pungutan tersebut diduga dilakukan kepala dusun berinisial S.
BLITAR, BERITA JURNAL — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) mencuat di Dusun Kakarejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp350 ribu untuk setiap SPPT yang diterbitkan. Pungutan tersebut diduga dilakukan kepala dusun berinisial S.

Salah seorang warga, SW, mengaku harus merogoh kocek Rp1 juta saat memecah satu SPPT menjadi tiga dokumen. Sebelumnya, dia diminta membayar Rp1,05 juta atau Rp350 ribu untuk setiap SPPT.

Menurut SW, kepala dusun berdalih uang tersebut untuk biaya pengukuran tanah dan saksi. Namun, alasan itu dipertanyakan lantaran proses pengukuran dilakukan langsung oleh kepala dusun bersama Ketua RT atau RW.

«“Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya saya diminta membayar Rp1.050.000. Tapi hanya saya kasih Rp1 juta ke Pak Wo,” ujar SW.»

Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial W. Dia menyebut pungutan Rp350 ribu tidak hanya berlaku untuk pemecahan SPPT, tetapi juga penerbitan SPPT baru yang disebut tidak membutuhkan pengukuran ulang.

Warga juga membandingkan praktik tersebut dengan dusun lain. Di wilayah lain, pengurusan SPPT disebut tidak dipatok tarif tertentu dan warga hanya memberikan uang secara sukarela.

«“Kalau di dusun lain itu seikhlasnya warga, istilahnya uang rokok. Tapi kalau di sini dipatok Rp350 ribu per pipil,” ungkapnya.»

Kepala Desa Sidorejo, Sukamto, membantah adanya pungutan dalam pelayanan SPPT. Dia menegaskan pengurusan SPPT, baik pembaruan maupun pemecahan, tidak dikenakan biaya.

Sukamto mengaku telah meminta klarifikasi kepada kepala dusun yang bersangkutan. Namun, berdasarkan keterangannya, kepala dusun membantah menerima pungutan.

«“Katanya Pak Wo tidak ada (pungutan). Sudah pernah saya tanyakan. Kalau jual beli memang ada biayanya, seikhlasnya,” kata Sukamto.»

Penegasan lebih keras disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi. Dia memastikan seluruh pelayanan SPPT PBB-P2 gratis dan tidak dibenarkan adanya pungutan.

Bapenda bahkan langsung berkoordinasi dengan Camat Ponggok setelah menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.

«“Sudah kami cek ke Pak Camat. Itu di luar prosedur kami. Untuk pelayanan SPPT kami gratis,” tegas Ayu.»

Menurut Ayu, Bapenda sebenarnya telah mengalokasikan honor bagi perangkat desa, RT, dan RW yang membantu proses pengukuran serta pendataan objek pajak dalam program pemutakhiran Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

«“Honor diberikan kepada mereka yang di lapangan yang ikut membantu seperti mengukur tanah dan lainnya,” jelasnya.»

Bapenda kembali menegaskan tidak ada tarif pengurusan SPPT yang dibebankan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut, kata Ayu, telah disosialisasikan kepada kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Ponggok.

«“Yang jelas kalau berkaitan dengan SPPT sepenuhnya gratis. Kami sudah sosialisasikan ini ke para kepala desa dan perangkat di Ponggok,” pungkasnya.»

Kini dugaan pungutan Rp350 ribu per SPPT tersebut menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan ketentuan pelayanan Bapenda Kabupaten Blitar yang secara tegas menyatakan pengurusan SPPT PBB-P2 tidak dipungut biaya.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=