width=

Dampak Kemarau Panjang, Kabupaten Blitar Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

BPBD Kabupaten Blitar memastikan penyaluran air bersih akan terus dilakukan secara bertahap guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama musim kemarau.(Foto - Riz)
BLITAR, BERITA JURNAL – Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/227/409.1.2/KPTS/2026. Status tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 20 Juli hingga 20 Oktober 2026, sebagai langkah mempercepat penanganan dampak kekeringan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Wahyudi, mengatakan sejumlah wilayah mulai terdampak kekeringan dan membutuhkan pasokan air bersih. Lokasi terdampak meliputi Desa Tugurejo dan Sukorejo di Kecamatan Wates, Desa Panggungduwet di Kecamatan Kademangan, serta Desa Sumberagung di Kecamatan Panggungrejo.

"Kami terus melakukan pemantauan bersama pemerintah desa dan kecamatan. Jika ada wilayah yang membutuhkan bantuan air bersih, segera kami lakukan asesmen dan pendistribusian sesuai kebutuhan," ujar Wahyudi.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat tujuh kecamatan yang masuk wilayah rawan kekeringan berdasarkan peta kerawanan serta hasil pemantauan BPBD di lapangan.

Sementara itu, Sebelumnya BMKG telah mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk periode Dasarian I Agustus 2026 (1–10 Agustus). Di Jawa Timur, sebanyak 19 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan kekeringan, terdiri dari 16 daerah berstatus siaga darurat dan tiga daerah berstatus tanggap darurat.

BPBD Kabupaten Blitar memastikan penyaluran air bersih akan terus dilakukan secara bertahap guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama musim kemarau.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=