Pemkab Blitar : Percepat Reforma Agraria, 852 Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap II Diserahkan
| Total objek redistribusi tanah mencapai 4.388 bidang. Sebanyak 3.132 bidang telah diserahkan pada tahap pertama dan 852 bidang pada tahap kedua, sementara 574 bidang masih dalam proses penyelesaian.(Foto - Riz) |
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari tahap pertama yang telah mendistribusikan 3.132 sertifikat. Pada tahap kedua ini, sebanyak 852 bidang diserahkan, terdiri dari 560 bidang perorangan dan 292 bidang untuk fasilitas umum serta fasilitas sosial yang tersebar di 36 desa pada 14 kecamatan.
"Sebagian merupakan berkas masyarakat yang sebelumnya belum dapat diproses karena persyaratan administrasi. Sekarang sudah selesai, ditambah sertifikat untuk fasilitas umum seperti lapangan, makam, dan lainnya," ujar Rijanto.
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan keadilan agar lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi Badan Bank Tanah juga penting agar masyarakat memahami mekanisme baru dalam pelaksanaan reforma agraria.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Blitar Antonius Nanang Adi Putranto menyebut total objek redistribusi tanah mencapai 4.388 bidang. Sebanyak 3.132 bidang telah diserahkan pada tahap pertama dan 852 bidang pada tahap kedua, sementara 574 bidang masih dalam proses penyelesaian.
Nanang menjelaskan, penyelesaian bidang yang tersisa mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 99 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar verifikasi lapangan untuk memastikan riwayat penguasaan dan penggunaan tanah sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
"Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99 Tahun 2025, ada ruang untuk melakukan verifikasi di lapangan, melihat sejarah tanahnya, kemudian disesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelesaian 574 bidang tetap berjalan melalui verifikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak agar sesuai ketentuan. Bidang yang belum selesai nantinya mengikuti skema Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, berbeda dengan skema sebelumnya yang langsung diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


