Polres Magetan Amankan Dua Pelaku, Sita Puluhan Pil Double L
| Membawa obat - obatan terlarang berjenis Pil Dobel L dua orang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Magetan dan menjalani pemeriksaan etensif. |
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan warga Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki asal Kecamatan Sukomoro.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas Kapolres.
IF diamankan pada Minggu (21/6/2026) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas menyita 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L.
Pada hari yang sama, sekitar malam hari, polisi kembali mengamankan MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 16,5 butir pil Double L.
Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kontributor : Kang Liem
Editor : Tim Berita Jurnal


