width=

Musim Kemarau KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur Kereta Api

Berdasarkan laporan masinis KA Argo Semeru (KA 6), ditemukan ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan Saradan-Bagor Km 130+8/9.
MADIUN, BERITA JURNAL - Memasuki musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan operasional guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, rumput, maupun ilalang di sekitar jalur rel atau aktifitas yang berpotensi membahayakan operasional perkeretaapian.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sebagian besar jalur kereta api di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan yang masih kerap dijumpai aktivitas pembakaran sisa panen maupun ilalang kering.

"Berdasarkan laporan masinis KA Argo Semeru (KA 6), ditemukan ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan Saradan-Bagor Km 130+8/9," ujar Tohari.

Ia, menuturkan jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, akan mengambil langkah preventif dengan mengurangi kecepatan, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa.

"Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA setiap potensi bahaya kebakaran yang terdeteksi akan segera dilaporkan kepada Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdal)," tutur Tohari.

"Dan selanjutnya diteruskan kepada unit pengamanan, petugas jalan rel, serta kereta api lain yang akan melintas di petak tersebut," tambahnya.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun menegaskan, bahaya pembakaran di sekitar jalur rel tidak boleh dianggap sepele. Selain mengurangi jarak pandang masinis kepulan asap dan kobaran api berisiko menyambar lokomotif maupun rangkaian KA.

Risiko tersebut semakin besar apabila yang melintas merupakan kereta api barang yang mengangkut muatan logistik dan kereta api muatan bahan yang mudah terbakar.

Sebagai langkah mitigasi, KAI Daop 7 Madiun secara rutin melakukan patroli di titik-titik rawan, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di titik - titik strategis.

KAI juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar rel. Keselamatan perjalanan kereta api," pungkas Tohari.

Kontributor : Ninik S
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=