width=

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Gunung Viral di Magetan Ditangkap, Delapan Unit Barang Bukti Diamankan

Polisi juga menyita satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana beraksi, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta sebuah tang potong yang dipakai untuk memutus rantai pengaman sepeda.
MAGETAN, BERITA JURNAL – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung yang sempat viral di media sosial setelah aksi para pelaku terekam kamera CCTV dan memicu keresahan masyarakat.

Dua pelaku berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Pati bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda yang terjadi di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku kemudian beredar luas di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Kabupaten Pati.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang meresahkan masyarakat Magetan. Pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Pati,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya enam lokasi di Kabupaten Magetan. Empat di antaranya berada di kawasan Perumahan Gitadini, satu lokasi di KPR Selosari, dan satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana beraksi, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta sebuah tang potong yang dipakai untuk memutus rantai pengaman sepeda.

Kapolres menegaskan, seluruh sepeda yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya beraksi di Magetan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa SM dan SL pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain, di antaranya Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, hingga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Polres Magetan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga serta memastikan sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal berfungsi dengan baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Kontributor : Kang Liem
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=