Polres Blitar Bongkar 10 Kasus Narkoba, 13 Ditetapkan Tersangka
| Operasi yang digelar 12–23 Agustus 2026 itu menyasar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal. |
BLITAR, BERITA JURNAL — Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Blitar dibongkar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, polisi mengungkap 10 kasus dan mengamankan 13 tersangka.
Operasi yang digelar 12–23 Agustus 2026 itu menyasar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal. Dari 10 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan target operasi (TO) dan seluruhnya berhasil diungkap.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, dua kasus TO tersebut terdiri dari peredaran sabu dengan barang bukti 3,44 gram dan peredaran pil Double L tanpa izin edar sebanyak 10.748 butir.
“Untuk target operasi, seluruhnya berhasil kami ungkap. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus berjalan dan menjadi perhatian serius Polres Blitar,” kata Ardhy saat press release hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Rabu (26/8/2026).
Selain dua kasus TO, polisi mengungkap delapan kasus non-TO. Rinciannya, dua kasus peredaran sabu dan enam kasus peredaran pil Double L ilegal.
Jika ditotal, polisi mengamankan barang bukti 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras dari seluruh pengungkapan tersebut.
Ardhy menegaskan, peredaran narkotika dan obat keras ilegal merupakan ancaman serius. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan barang terlarang tersebut berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Polres Blitar, kata dia, akan memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polri akan terus hadir melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” tegasnya.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka kasus peredaran pil Double L ilegal dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


