Digugat 20 Miliar, Begini Tanggapan Pemkab Pacitan
| Pemerintah membuka ruang dialog dengan pihak pihak sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu. |
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Muniirul Ichwan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi aspirasi warga dan mengedepankan solusi tanpa kekerasan.
“Pemerintah membuka ruang dialog dengan pihak pihak sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu,”kata Muniirul Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari aksi ancaman penutupan sepihak obyek wisata Gua Gong yang dapat berdampak melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan dengan komunikasi yang intensif dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan agar aktifitas pariwisata tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Dan dengan komunikasi yang baik menjadi kunci atau solusi terbaik untuk mencari jalan keluar yang baik demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Polemik kepemilikan lahan di kawasan obyek wisata Gua Gong muncul setelah Kateni, ahli waris dari Sukimin menuntut ganti rugi Rp20 miliar atas pengelolaan wisata Gua Gong selama 32 oleh Pemkab Pacitan, Jawa Timur tanpa kompensasi.
Selain Kateni satu warga lainya, Sutikno juga menggugat Pemkab Pacitan Rp9 miliar atas penggunaan tanah miliknya yang digunakan untuk terminal dan pintu masuk obyek wisata Gua Gong yang di klaim sebagai aset daerah.
Gua Gong sendiri merupakan salah satu obyek wisata unggulan kabupaten Pacitan yang disebut menjadi gua paling indah di Indonesia karena memiliki stalaktit dan stalagmit yang menakjubkan.
Gua Gong berlokasi diatas tanah seluas 3.569 meter persegi yang berstatus milik warga Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Status kepemilikan tanah tersebut diperkuat dengan dokumen - dokumen dan keterangan dari tokoh masyarakat setempat.
Kontributor : D Prapto
Editor : Tim Berita Jurnal


