width=

Buntut Bentrok Perguruan Silat di Ngawi, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm.
NGAWI, BERITA JURNAL - Anggota Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua orang pelaku bentrokan antar perguruan yang terjadi pada Minggu, 5 April 2026 siang di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Bentrokan yang melibatkan dua perguruan silat terjadi tepatnya di selatan Pasar Kerten, masuk Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dan viral di laman media sosial.

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang kemudian melakukan pengeroyokan", ujar Kompol Rizki Santoso, Selasa (7/4/2026).

Dari rekaman dan unggahan vedio yang beredat di media sosial Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, dan seorang anak dibawah umur warga Ngawi. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pengeroyoakan terhadap korban.
Bentrokan yang melibatkan dua perguruan silat terjadi tepatnya di selatan Pasar Kerten, masuk Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dan viral di laman media sosial.
"Motif pengeroyokan diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan (silat) lain, serta dipicu pengaruh minuman beralkohol", ujar Santoso.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yakni pasal 262 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun", tandasnya.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat dan anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=