ASN Tidak Boleh Lagi Menjabat, BPD Kabupaten Blitar Siap Jalankan Aturan Baru
| Perubahan aturan ini merupakan penyesuaian dari Perda Nomor 11 Tahun 2019, seiring adanya pertimbangan dari BKN Regional II Jawa Timur. |
Ketua BPD Kabupaten Blitar sekaligus Sekretaris BPD Jawa Timur, Abdul Syukur, menegaskan seluruh BPD akan tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa memperdebatkan keputusan tersebut.
“Kami taat terhadap peraturan perundang-undangan. Semua BPD di Kabupaten Blitar siap menjalankan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini keberadaan ASN dalam keanggotaan BPD masih banyak dan hampir ada di setiap desa. Pihaknya pun mulai melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti.
Meski demikian, ASN yang saat ini menjabat tidak langsung diberhentikan. Sesuai ketentuan peralihan, mereka tetap diperbolehkan menyelesaikan masa jabatan hingga berakhir.
“Tidak serta-merta berhenti, tetap menyelesaikan masa baktinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari menjelaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan penyesuaian dari Perda Nomor 11 Tahun 2019, seiring adanya pertimbangan dari BKN Regional II Jawa Timur.
“Ke depan tidak boleh lagi ASN menjadi anggota BPD, dan untuk pengisian baru termasuk PAW harus menyesuaikan, tidak dari ASN,” tegasnya.
Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades yang membutuhkan kejelasan status BPD.
Kabupaten Blitar memiliki sekitar 220 desa dan 28 kelurahan di 22 kecamatan, sehingga kebijakan ini dipastikan berdampak luas dan memerlukan penyesuaian bertahap.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


