width=

Satpol PP dan Satgas Gabungan Pemkab Blitar Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin

Petugas menertibkan 10 spanduk melintang, 4 baliho, serta 14 banner yang dipasang di pohon. Seluruh atribut reklame yang melanggar langsung diamankan.
BLITAR, BERITA JURNAL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar kembali menggelar operasi gabungan penertiban reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan kali ini menyasar wilayah Kecamatan Kademangan, Sutojayan, dan Kanigoro. Sebelumnya, pada Januari lalu kegiatan serupa telah dilaksanakan di wilayah timur dan barat Kabupaten Blitar sebagai bagian dari agenda rutin penegakan peraturan daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana mengatakan, operasi dilakukan bersama tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPMPTSP Kabupaten Blitar.

“Satpol PP bersama tim menyisir wilayah kecamatan untuk melaksanakan penegakan Perda. Kegiatan ini rutin kami lakukan minimal tiga kali dalam satu bulan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame," ujar Hangga Puja Sukmana.

Ia menjelaskan, tujuan operasi tidak hanya untuk menertibkan pelanggaran, tetapi juga mendorong para pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan di dinas terkait. Langkah tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar.

“Dalam pelaksanaan, Satpol PP tidak bekerja sendiri, tetapi selalu bersama tim. Tujuannya agar pelanggar Perda segera mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dari hasil operasi, petugas menertibkan 10 spanduk melintang, 4 baliho, serta 14 banner yang dipasang di pohon. Seluruh atribut reklame yang melanggar langsung diamankan oleh petugas.

Satpol PP menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban, estetika kota, serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan reklame.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=