Polres Blitar Merilis Kasus KDRT Yang Berujung Tewasnya Ibu Rumah Tangga
| Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa istrinya yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Blitar. |
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro menjelaskan, peristiwa bermula dari cek cok pasangan suami istri persoalan rumah tangga yang terbilang sepele pada Selasa 3 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Awalnya hanya persoalan menyiapkan makanan yang memicu cekcok hingga pelaku emosi,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar, Kamis (5/2/2026).
AKP Margono menyebutkan, dari cekcok pelaku memukul wajah korban dua kali dan memukul bagian perut hingga korban tersungkur. Saat korban jatuh, pelaku melilitkan selang air ke tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke tembok.
"Tetangga korban sempat mendengar teriakan dan cekcok dari dalam rumah yang kemudian dikuatkan keterangan pelaku," terang Margono.
Dari hasil otopsi terdapat tiga luka robek tidak beraturan di kepala serta lebam di leher dan tubuh korban. Dokter forensik juga menemukan lebam lama yang mengindikasikan kekerasan telah terjadi sebelumnya.
"Hasil otopsi diperkuat dengan pengakuan pelaku bahwa seminggu sebelum kejadian juga terjadi kekerasan di rumah tangga tersebut," terangnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal akibat kekurangan oksigen setelah air masuk ke saluran pernapasan. Setelah penganiayaan, pelaku berusaha menyadarkan korban dengan menyiram air.
"Namun air justru masuk melalui mulut dan hidung hingga ke paru-paru dan menyebabkan korban kehilangan oksigen," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim membeberkan, pelaku sempat memindahkan tubuh istrinya ke tempat tidur dan berharap bisa sadar. Namun hingga pagi hari korban tidak kunjung siuman dan tidak bergerak.
Selanjutnya pelaku meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke puskesmas. Setibanya di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia. Waktu kematian diperkirakan antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
Pada hari itu juga polisi mengamankan pelaku yang tak lain suami korban berinisial P. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa selang air dan ember yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



