Ops Keselamatan Semeru 2026 Dimulai, Polres Magetan Tetapkan 9 Sasaran Pelanggaran
| Apel Gelar Pasukan sebagai Operasi Keselamatan Semeru 2026, di halaman Mapolres Magetan. |
Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, dan diikuti pasukan gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya, dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Magetan.
Pada kesempatan itu pimpinan Apel membacakan amanat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, menegaskan bahwa apel gelar pasukan ini tidak sekadar bersifat seremonial, juga sebagai pengecekan akhir kesiapan personel.
“Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk final check kesiapan seluruh unsur yang terlibat, baik personel maupun sarpras pendukung, agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026," ujar Kompol Dodik Wibowo, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut disampaikan, permasalahan lalu lintas saat ini semakin kompleks. Dari data analisa dan evaluasi (Anev) operasi tahun sebelumnya, tingginya angka kecelakaan lalu lintas berkorelasi langsung dengan meningkatnya pelanggaran.
"Serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Kondisi tersebut diperparah oleh perilaku pengemudi yang tidak disiplin sehingga berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan," ucapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, Polda Jawa Timur beserta jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi 'Operasi Keselamatan Semeru 2026' yang bakal dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Adapun tema yang diusung adalah "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026' sebagai bentuk cipta kondisi (cooling system) pra-Operasi Ketupat Idul Fitri 1447 H.
Dalam pelaksanaannya petugas mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui tiga strategi yakni, upaya preemtif, preventif melalui pencegahan, serta upaya represif berupa penegakan hukum secara selektif dan prioritas.
Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa pendekatan preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi masif, termasuk penyuluhan kepada pengusaha otobus terkait pentingnya sistem manajemen operasional dan kampanye keselamatan di berbagai media.
“Selain itu, langkah preventif akan dilakukan melalui ramp check terpadu bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, termasuk pemeriksaan teknis kendaraan serta kesehatan pengemudi,” tegasnya.
Sementara itu, pada upaya represif, penegakan hukum dilakukan secara selektif dan berfokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan, dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Magetan menetapkan 9 sasaran prioritas pelanggaran meliputi,
1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong
2. Kendaraan yang tidak laik jalan
3. Angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang
4. Truk yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan
5. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm SNI
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi
7. Pengunjung wisata yang memarkir kendaraan di bahu jalan
8. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine atau strobo
9. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel.
Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, Polres Magetan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan menjelang Idul Fitri 1447 H.
Editor : Tim Beritajurnal



