width=

Kantor KONI Digeledah, Kejari Kabupaten Kediri Amankan Bukti Dugaan Penyelewengan

Dalam operasi di Kantor KONI Kabupaten Kediri, tim penyidik kami memeriksa setiap sudut ruangan dengan cermat dan mengamankan tumpukan berkas yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.
KEDIRI, BERITA JURNAL
- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengamankan sejumlah barang bukti pada dugaan kasus penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Anwar Wibisana menyatakan, pengamanan barang bukti merupakan tindaklanjuti penggeledahan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri pada Senin 10 Januari 2026.

"Langkah ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah selama periode tahun anggaran 2019 hingga 2021," kata Anwar Wibisana, Minggu (15/2/2026).

Tak hanya itu, ungkap Anwar Wibisana, penindakan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan. Tujuannya, untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

"Dalam operasi di Kantor KONI Kabupaten Kediri, tim penyidik kami memeriksa setiap sudut ruangan dengan cermat dan mengamankan tumpukan berkas yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut," ujarnya.

Pada tahapan ini, imbuhnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen serta berkas yang dipercaya memiliki hubungan dengan perkara ini.

"Berbagai dokumen ini sangat penting untuk memperjelas aliran dana hibah KONI selama tiga tahun, dari 2019 sampai 2021," imbuhnya.

Anwar Wibisana menyebutkan, saat ini kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI terserah menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Kediri.

"Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran selama tiga tahun lamanya," jelas Anwar.

Dia menegaskan langkah penggeledahan bertujuan juga untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan penyelewengan anggaran, mencari bukti fisik berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penetapan status hukum.

"Tim penyidik masih dalam proses menginventarisir barang bukti yang telah diamankan dari kantor KONI, yang selanjutnya akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh tim ahli dan auditor," tegasnya.

"Harapannya, penggeledahan ini bisa membuka tabir dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor olahraga daerah," tutup Anwar Wibisana.

Kontributor : Sukma Ayu
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=