width=

Kasus Laka Lantas Meningkat di Perlintasan Sebidang, Tim Gabungan KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur di Tulungagung

Penyempitan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245, tepatnya di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
TULUNGAGUNG, BERITA JURNAL - Petugas gabungan KAI (Persero) Daop 7 Madiun Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melakukan normalisasi jalur dan penyempitan perlintasan sebidang, Rabu (18/2/2026).

Penyempitan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245, tepatnya di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol (Sbl) – Tulungagung (Ta).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya tegas KAI atas tingginya potensi bahaya gangguan keselamatan dan keamanan perjalanan KA, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

"Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA," jelas Tohari.

Adapun penyempitan lebar jalan yang semula +/- 4 meter menjadi 2,3 meter dengan memasang patok material rel di sisi jalan sekaligus pemasangan rambu tanda larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.

"Sepanjang Tahun 2025, terdapat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Adapun di awal Tahun 2026 hingga berita ini diturunkan tercatat telah terjadi 4 kejadian temperan," ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun.

Menurutnya, normalisasi dan penyempitan jalur di perlintasan sebidang merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang tentang perkeretaapian dan melindungi hak - hak masyarakat dan aset negara.

"Dasar dari kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 Ayat (1): "Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup." katanya.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal. Penyempitan ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar warga lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkas Tohari.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal
Previous Post
  width=