width=

Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi Pemkab Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dengan Bupati Madiun terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Non APBD.
MADIUN, BERITA JURNAL - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dengan Bupati Madiun terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Non APBD, Kamis (29/1/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, sekaligus adanya penandatanganan pakta integritas anti korupsi oleh Bupati, Wakil Bupati Madiun serta pimpinan, anggota DPRD dan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD Kabupaten Madiun. 

Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam sambutannya menyampaikan dua Raperda yang berkaitan dengan perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa perubahan status tersebut bentuk konsekuensi dari penyesuaian regulasi nasional yang mewajibkan badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk hukum agar lebih efektif, efisien, serta profesional. 

"Sekarang badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk badan hukumnya, " ujar Bupati Madiun. 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan dua Raperda yang di bahas merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum berkelanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Kalau payung hukumnya tidak kita selesaikan justru BUMD tidak bisa bergerak maksimal, " terangnya. 

Menurutnya kinerja BUMD masih perlu di optimalkan, terutama dari permodalan dan daya saing, karena semakin ketatnya persaingan perbankan di Kabupaten Madiun. 

"Kalau bicara kebutuhan yang nyata, masih banyak kekurangan, ini adalah langkah awal agar operasional dan pengembangan bisa berjalan, " tutup Feri.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=