Motor Hilang di Penitipan, Polisi Amankan Remaja Poncol
| Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. |
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang di titipkan di penitipan sepada motor, pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.
"Namun kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 14.37 WIB," ujar Kasi Humas Polres Magetan, Selasa (13/1/2026).
Iptu Indra menjelaskan, sebelumnya korban memarkir motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Sementata kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor.
"Sekira pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam rumah, namun saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat," jelasnya.
Karena tak segera ditemukan, korban akhirnya melapor ke Polsek Maospati. Berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15) warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Indra.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak," tandasnya.
Kontributor : Putri Mailani
Editor : Tim Beritajurnal



