width=

Gelar Sosialisasi Pokir TA 2027, DPRD Ingatkan Janji Politik Akomodir Aspirasi Rakyat

Salah satu poin utamanya adalah agar pemerintah daerah berupaya maksimal mengakomodir usulan masyarakat karena merupakan janji politik anggota dewan kepada konstituen.
BERITA JURNAL, MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat sosialisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran (TA) 2027, Senin (12/1/2026).

Rapat yang di gelar di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Madiun bertujuan untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif agar usulan pembangunan tetap selaras dengan visi-misi daerah.

Jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meliputi Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga 15 camat se-Kabupaten Madiun, hadir mengikuti jalanya rapat Pokir.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Golkar, Mudjono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai pembekalan bagi anggota dewan sebelum terjun ke masyarakat dalam agenda reses.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang diserap harus mengacu pada "Kamus Usulan" yang telah ditetapkan, sehingga tidak bertabrakan atau keluar dari regulasi yang berlaku.

"Kamus usulan itu sebagai guidance agar teman-teman dalam menampung aspirasi tidak keluar dari rel yang ada. Kita ingin mempercepat pembangunan yang linier dengan program skala prioritas Kabupaten Madiun," ujar Mudjono.

Mudjino menyebutkan, usulan infrastruktur seperti Jalan Usaha Tani (JUT) harus sesuai dengan pengampu dinas terkait dan spesifikasi teknisnya.

"Kalau jalan di tengah sawah tiba-tiba minta diaspal padahal belum masuk kategori jalan desa atau kabupaten, ya tidak bisa. Semua ada variabel dan kriterianya," tambahnya.

Mekanisme Pengusulan dan Verifikasi
Terkait mekanisme, Mudjono menjekaskan bahwa proses diawali dari reses untuk menampung aspirasi konstituen.

"Hasil reses tersebut kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan ditindaklanjuti dengan proposal," jelasnya.

Dia, menegaskan bahwa peran DPRD terbatas pada pengusulan. Keputusan final mengenai realisasi berada di tangan eksekutif melalui tim verifikasi Kabupaten Madiun.

"DPRD hanya mengusulkan, bukan memutuskan, lalu usulan kami sampaikan ke SIPD. Nanti ada tim verifikasi dari eksekutif yang menentukan apakah usulan tersebut lolos atau tidak, tentu dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah," tegas Mudjono.

Pihak berharap legislatif juga memberikan sejumlah saran kepada eksekutif. Salah satu poin utamanya adalah agar pemerintah daerah berupaya maksimal mengakomodir usulan masyarakat karena merupakan janji politik anggota dewan kepada konstituen.

"Kami berharap eksekutif bijak. Sepanjang usulan itu masuk dalam ring kamus usulan dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), insyaallah aman," harapnya.

DPRD berkomitmen akan terus mensosialisasikan mekanisme ini kepada masyarakat, baik melalui jalur resmi reses maupun dialog informal, agar masyarakat memahami bahwa setiap pembangunan memiliki tahapan dan regulasi yang ketat.

"Jika tidak terealisasi, kemungkinan karena tidak ada kesesuaian dengan rencana kerja atau keterbatasan anggaran," pungkasnya.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=