ASN Blitar, Sepanjang Tahun 2025 Pengajuan Izin Cerai Tembus 52 Kasus
| Pemicu perceraian di kalangan ASN didominasi oleh konflik rumah tangga yang berlangsung berkepanjangan. Pertengkaran yang terus berulang dinilai membuat hubungan tidak lagi harmonis dan sulit untuk dipertahankan. |
Dalam kurun satu tahun, jumlah pengajuan izin cerai tercatat melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 52 kasus tahun 2025, dan 24 kasus tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menanggapi meningkatnya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
“Kenaikannya cukup signifikan. Tahun 2025 jumlah pengajuan izin cerai ASN meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Budi.
Ia menegaskan, setiap ASN yang hendak mengajukan perceraian wajib menempuh prosedur administratif dengan meminta izin kepada kepala daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Dari puluhan permohonan tersebut, BKPSDM mencatat sebanyak 30 pengajuan telah memperoleh izin atau rekomendasi resmi dari Bupati Blitar. Sementara sisanya masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan proses lanjutan.
Budi menjelaskan, pemicu perceraian di kalangan ASN didominasi oleh konflik rumah tangga yang berlangsung berkepanjangan. Pertengkaran yang terus berulang dinilai membuat hubungan tidak lagi harmonis dan sulit untuk dipertahankan.
“Selain perselisihan, ada juga kasus di mana salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban nafkah, baik lahir maupun batin,” jelasnya.
Faktor lain yang turut menjadi alasan pengajuan perceraian adalah adanya ketidaksetiaan dalam rumah tangga. Situasi tersebut membuat salah satu pihak memilih mengakhiri ikatan perkawinan melalui jalur hukum.
Secara teknis, BKPSDM menjalankan serangkaian tahapan sebelum izin cerai diberikan. Mulai dari pemanggilan para pihak untuk klarifikasi, upaya mediasi, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disampaikan kepada Bupati Blitar.
“Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan Bupati dalam memutuskan apakah izin cerai dapat diberikan atau tidak,” pungkas Budi.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



