Baru Tiga Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Beraksi di Kediri
| Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua, penangkapan BC dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang ternyata seorang residivis. |
BERITA JURNAL, KEDIRI - Sekitar tiga bulan keluar dari penjara, seorang residivis berinisial BC kembali ditangkap polisi. BC kembali di jebloskan ke sel tahanan karena kasus jambret.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan penangkapan BC, berkat laporan dari masyarakat, yang curiga dengan gelagat seseorang di daerah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
"Berkat informasi dari warga dan didukung bukti dari kamera CCTV, petugas langsung menuju TKP dan menangkap BC di sebuah warung di Kota Kediri," katanya AKP Joshua.
Yang paling mengejutkan saat menjalani pemeriksaan, BC mengaku baru bebas dari penjara pada 17 Agustus lalu dan sudah melakukan empat kali beraksi ditempat berbeda.
"Setelah keluar dari lapas sudah empat kali beraksi ditempat berbeda yakni di Kecamatan Ngasem, Pagu, Ngancar, dan Kras," ujar Kasatreskrim.
Saat ini polisi masih mendalami motif perbuatan pelaku BC dan melakukan pengembangan. Atas perbuatan pelaku BC, ia dikenakan pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Hal ini juga didasari oleh tindakan pelaku, yang diketahui seorang residivis. Bahkan sejak keluar dari Lapas Kediri pada 17 Agustus lalu, hingga sekarang BC telah menjalani aksinya sebanyak 4 kali," pungkas AKP Joshua.
Kontributor : Ayu Sukma
Editor : Tim Beritajurnal


