width=

Peserta Jaminan Kesehatan Rendah, Rekan Jatim Dorong Pemkab Blitar Tingkatkan Perlindungan Warga

Jumlah cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar menjadi perhatian Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN) dan mendorong Pemkab tingkatkan perlindungan warga

BERITA JURNAL, BLITAR - Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar masih berada pada angka 76 persen, dan menjadi perhatian Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan) Jawa Timur.

Kondisi ini menunjukkan masih banyak warga, khususnya yang kurang mampu, belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan salah satu program pemerintah.

Ketua Relawan Kesehatan Jawa Timur, Bagus Romadon, menekankan pentingnya percepatan perlindungan kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar agar warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan dapat terlayani.

“Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Blitar masih rendah, sehingga perlu upaya lebih serius dari Pemkab untuk memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Bagus Romadon.

Ia, menambahkan, rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagian disebabkan keterbatasan anggaran. Jika seluruh warga harus dijamin, dibutuhkan sekitar Rp120 miliar, angka yang saat ini belum mampu dipenuhi APBD.

Bagus Romadon juga menekankan pentingnya langkah-langkah yang terukur agar perluasan kepesertaan tidak menimbulkan risiko tunggakan seperti yang terjadi di daerah lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menjelaskan bahwa rendahnya capaian UHC dipengaruhi penghapusan kepesertaan oleh Kementerian Sosial.

Hal tersebut yang menyebabkan Kabupaten Blitar kehilangan sekitar 35 ribu peserta. Pemulihan jumlah tersebut dilakukan secara bertahap melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dinkes saat ini melakukan cleansing data, menyesuaikan warga yang meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat. Proses ini dilakukan bersama Dukcapil dan Dinsos agar data kepesertaan valid,” jelas Christine.

Christine menambahkan, meski cakupan masih rendah, masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap dapat memperoleh keringanan biaya di rumah sakit pemerintah melalui Baznas.

“Namun pembebasan total tidak diperbolehkan karena termasuk skema ganda dan tidak sesuai regulasi,” tegasnya.

Pemkab Blitar terus melakukan langkah-langkah percepatan agar cakupan kepesertaan jaminan kesehatan meningkat, perlindungan masyarakat lebih merata, dan akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu semakin optimal.

Kontributor : Erina Aini
Editor        : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=