Beritajurnal.id

Tuntut Bendahara Desa Mundur, Ratusan Warga Desa Dempelan Melakukan Aksi Demo

Dengan di kawal ketat polisi, ratusan warga Dempelan sampaikan aspirasi tuntut bendahara desa mundur dari jabatan.(foto/saliem)

MADIUN, beritajurnal.id - Ratusan warga menggelar aksi demo di Kantor Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (28/8/2025). Massa menuntut transparasi keuangan desa tahun anggaran 2025 yang disinyalir dikuasai bendahara desa.

Sejak pagi massa mulai berdatangan memenuhi halaman kantor desa dengan membawa dua sound sistem besar sambil meneriakkan yel yel menuntut mundur Tatik Puji Rahayu dari jabatan kaur keuangan atau bendahara Desa Dempelan.

"Kami menuntut bendahara desa mundur dari jabatannya sekarang juga," teriak pendemo.

"Masyarakat sudah tidak percaya pada panjenengan Bu, mengundurkan diri saja," ujar lainya.

Koordinator aksi, Warno Jiger, mengatakan aksi demo dipicu dari kecurigaan warga yang janggal dengan tidak adanya kegiatan perayaan HUT Ke - 80 Republik Indonesia yang diagendakan Pemdes Dempelan.

"Diduga kegiatan kegiatan di desa yang sudah di rencanakan tidak terealisasi dan masyarakat menemukan rekening kas desa (RKD) tidak masuk sesuai regulasi," kata Warno Jiger.

Seharusnya, lanjut koordinator aksi, sumber  pendapatan asli desa (PAD) berasal yang berasal dari pasar Barak dan lelang hasil bengkok seharusnya masuk bulan Mei. Namun ditemukan uang kas desa baru masuk di pertengahan bulan Agustus 2025.

"Dan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang artinya pemerintah desa tidak bisa mengelola keuangan desa. Karena uang kas desa belum dimasukan ke RKD oleh bendahara desa," ujar Jiger.

"Jumlah yang kita temukan mencapai 91 juta akan tetapi bendahara mengaku membawa uang hingga 134 juta," tambahnya.

Menanggapi aksi demo menuntut perangkatnya mundur, pejabat (Pj) Kepala Desa Dempelan, Nurul Lishartati menjelaskan Pemdes sudah membuat surat ke Inspektorat Kabupaten Madiun untuk melakukan audit laporan keuangan Desa Dempelan.

"Pemdes tidak bisa langsung memenuhi tuntutan pendemo. Karena belum terbukti adanya penyalahgunaan keuangan yang dilakukan bendahara. Regulasinya kita berkoordinasi dengan Inspektorat dulu," jelas Nurul Lishartati.

Ditempat yang sama Camat Madiun, Hariono akan segera memerintahkan Kades untuk segera melakukan musyawarah menindaklanjuti proses pencairan kegiatan yang ada di desa. Sedangkan untuk tuntutan pendemo, bendahara desa sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri.

"Selanjutnya kita tindaklanjuti dan mintakan rekomendasi bupati sebagai syarat mutlak pengunduran diri sebagai bendahara desa," pungkasnya.(lem/nik)
Lebih baru Lebih lama