Beritajurnal.id

Polres Madiun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Antar Daerah

Jaringan pengedar narkoba antar daerah berhasil berhasil digulung Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun.(foto/saliem)

MADIUN, beritajurnal.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 Kilogram dan menangkap Empat orang pelaku yang merupakan jaringan antar daerah.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba berawal dari penangkapan tersangka DS (34) oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada awal Juni 2025 di wilayah Kecamatan Geger tepatnya di pinggir jalan raya jurusan Madiun - Ponorogo.

"Dari tersangka DS polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,43 gram yang menurut pengakuan DS di konsumsi sendiri," ujar Kapolres Madiun saat Pers Release, Jum'at (8/8/2025).

Dari penangkapan Tersangka DS polisi melakukan pengembangan dan pada hari yang sama polisi menangkap NAR alias Togok (26) di jalan Pringgodani, Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram yang dia dapat dari seorang perempuan berinisial IIR.

"Anggota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara serta memburu IIR hingga akhirnya pada 9 Juli 2025 polisi meringkus IIR (41) di jalan Yos Sudarso, Kota Madiun sekira pukul 18.30," ungkap Kemas

"Saat yang sama di pinggiran jalan Serayu, Kota Madiun polisi juga berhasil menangkap tersangka DBP alias Kancil yang berperan sebagai kurir dalam jual beli sabu dari IIR," tambahnya.

Di ketahui tersangka IIR merupakan pemasok narkoba dalam jaringan Madiun. IIR mengaku narkoba di dapat dari seseorang di Surabaya yang biasa di panggil Om dan IIR sendiri sudah mengedarkan narkoba sebanyak empat kali di Madiun dan Kabupaten Ngawi.

"Dalam satu geser atau penjualan sabu tersangka IIR mendapatkan upah 5 juta dari pemasok Surabaya," terang Kapolres.

Lebih lanjut Dia, mengungkapkan dari penangkapan keempat tersangka polisi menyita barang bukti sabu dengan total seberat 1.000,99 gram, sejumlah handphone, timbangan, ATM, alat konsumsi narkoba, tas dan barang bukti lainya.

"Para tersangka dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah," ungkapnya.

Kapolres Madiun menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tanggap dan ikut mengawasi adanya pergerakan peredaran narkoba. Polres Madiun komitmen memberantas semua jenis kejahatan dan peredaran narkoba di wilayahnya.(nik)
Lebih baru Lebih lama