RTH Kanigoro Mulai Ditertibkan, Pedagang Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang rambu larangan berjualan di sepanjang bahu jalan dan trotoar depan RTH Kanigoro. |
BLITAR, BERITA JURNAL – Aktivitas perdagangan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kanigoro mulai ditata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang rambu larangan berjualan di sepanjang bahu jalan dan trotoar depan RTH Kanigoro, Minggu (1/11).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki. Selain itu, penataan diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib serta memberikan kenyamanan bagi pengendara maupun pengunjung RTH.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, pemasangan rambu larangan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, petugas telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang. Kegiatan itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
"Jadi, sebelum dilakukan penertiban, kami sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP tidak bekerja sendiri, tetapi bersama dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, yakni DLH dan Disperindag Kabupaten Blitar," ujarnya, Senin (2/11).
Bambang menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi mata pencaharian pedagang. Namun, aktivitas perdagangan perlu ditata agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun memicu kesemrawutan di kawasan RTH Kanigoro yang kian ramai dikunjungi masyarakat.
Sebagai alternatif, pedagang diarahkan untuk memanfaatkan area di dalam kawasan RTH. Apabila lokasi tersebut belum memungkinkan, Pemkab Blitar juga membuka opsi pencarian tempat berjualan lain.
Bahkan, pemerintah siap memfasilitasi komunikasi dengan pemilik lahan melalui pemerintah desa atau kelurahan agar pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya.
"Misalnya, ada lahan milik warga yang bisa digunakan untuk berjualan. Kami melalui kantor desa atau kelurahan akan membantu menjembatani komunikasi dengan pemilik lahan," jelasnya.
Dia menambahkan, penataan dilakukan dengan prinsip keadilan bagi seluruh pedagang. Langkah preventif tersebut juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan ketertiban akibat aktivitas perdagangan yang tidak teratur.
Penertiban tidak hanya menyasar kawasan RTH Kanigoro. Satpol PP berencana melanjutkan langkah serupa secara bertahap di sejumlah titik lain yang mulai marak digunakan untuk aktivitas perdagangan di pinggir jalan atau On The Road (OTR).
Dengan penataan tersebut, Pemkab Blitar berharap fungsi fasilitas umum tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


