width=

Konstatering Tanah di Winongo Gagal, Suasana Memanas

Situasi sempat memanas bahkan nyaris terjadi aksi pengeroyokan terhadap pihak kuasa pemohon eksekusi. Beruntung suasana berhasil direndam hingga situasi kembali kondusif.
MADIUN, BERITA JURNAL – Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dijadwalkan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Kamis (5/11/2026), tidak dapat dilanjutkan. Penyebabnya, kuasa hukum pemohon eksekusi diduga tidak mampu menunjukkan secara pasti lokasi dan batas tanah yang menjadi objek perkara.

Konstatering tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 4/Pdt.Eks.2024/PA.Mn. Tim yang terdiri atas juru sita pengadilan, kuasa hukum pemohon dan termohon eksekusi, serta perangkat Kelurahan Winongo mendatangi area persawahan di Kelurahan Winongo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Namun, saat pencocokan objek di lapangan, kuasa hukum pemohon eksekusi diduga tidak dapat menunjukkan secara jelas letak dan batas tanah yang dimaksud. Akibatnya, proses konstatering terpaksa dihentikan karena objek sengketa belum dapat dipastikan.

Situasi sempat memanas ketika keluarga termohon eksekusi yang berada di lokasi menunjukkan reaksi keras. Bahkan, nyaris terjadi aksi pengeroyokan terhadap pihak kuasa pemohon eksekusi. Beruntung, kuasa hukum termohon, Advokat Suryajiyoso, berhasil meredam ketegangan dan menenangkan kedua belah pihak hingga situasi kembali kondusif.

"Sesuai prosedur, karena objek sengketa tidak dapat ditunjukkan secara jelas oleh pemohon eksekusi, maka konstatering hari ini tidak dapat dilanjutkan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Suryajiyoso menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan. Dia juga mengapresiasi semua pihak yang mampu menjaga situasi tetap terkendali.

"Kami mengapresiasi kesabaran semua pihak. Prinsipnya, kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena objek tidak dapat ditunjukkan, prosesnya tidak bisa dilanjutkan hari ini," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PA Kota Madiun terkait tindak lanjut atas tertundanya konstatering tersebut.

Sebagai informasi, konstatering merupakan tahapan penting dalam eksekusi riil untuk memastikan kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi dan penetapan pengadilan. Kejelasan letak serta batas objek diperlukan guna menghindari kesalahan sasaran dan potensi konflik dalam pelaksanaan eksekusi.

Kontributor : Kangliem
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=