Tabrak Portal Pembatas, Elf Picu Kerusakan Fasilitas Keselamatan Kereta Api
| Kondisi mobil Elf menabrak portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, KM 166+090, petak jalan Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, menyebabkan portal bagian atas miring sehingga harus dilakukan perbaikan. |
MADIUN, BERITA JURNAL – Sebuah mobil Elf menabrak portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, KM 166+090, petak jalan Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi. Benturan tersebut menyebabkan portal bagian atas miring sehingga harus dilakukan perbaikan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan konstruksi jembatan kereta api tidak mengalami pergeseran. Dengan demikian, perjalanan kereta api di lokasi tersebut tetap dapat beroperasi dengan kecepatan normal.
Insiden itu kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengendara terhadap batas ketinggian kendaraan saat melintasi jalur bawah atau underpass. Sebab, benturan terhadap portal pembatas maupun struktur jembatan berpotensi mengakibatkan kerusakan konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa portal pembatas ketinggian merupakan perangkat keselamatan yang tidak boleh diabaikan pengguna jalan.
"Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan," tegasnya.
Tohari menjelaskan, benturan terhadap struktur Bangunan Hikmat berpotensi menyebabkan pergeseran konstruksi. Jika kondisi tersebut terjadi, KAI harus melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan keamanan jembatan sebelum kembali dilintasi kereta api.
Situasi itu berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api. Karena itu, setiap insiden yang melibatkan prasarana perkeretaapian harus segera ditindaklanjuti.
Dalam kejadian di BH 598 tersebut, petugas memastikan benturan hanya menyebabkan kemiringan pada portal bagian atas. Tidak ditemukan pergeseran pada konstruksi jembatan sehingga perjalanan kereta api tetap berjalan normal. Sementara itu, portal yang mengalami kerusakan harus diperbaiki agar kembali berfungsi optimal.
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 melarang setiap tindakan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi pelanggaran yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.
"Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api," tambah Tohari.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun meminta pengendara memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan batas ketinggian yang diizinkan sebelum memasuki underpass. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu dan marka serta tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas ketinggian untuk melintas.
Pengemudi disarankan memilih jalur alternatif apabila kendaraan tidak memenuhi ketentuan dimensi. Jika terjadi benturan terhadap portal atau diduga mengenai struktur jembatan, pengemudi diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tohari menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kelalaian pengguna jalan dapat berdampak luas apabila sampai mengganggu keamanan prasarana perkeretaapian.
"Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan," pungkasnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


