Sempat Bermasalah Hukum, Aset PG Ngadiredjo Kini Kembali untuk Operasional Pabrik
| Penyerahan aset hasil pelaksanaan eksekusi barang bukti oleh Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, kepada Pelaksana Harian (Plh.) General Manager PG Ngadiredjo, Faiz Humami, berdasarkan Putusan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY, di Gedung Pertemuan PG Ngadiredjo |
KEDIRI, BERITA JURNAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyerahkan kembali aset Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo kepada pihak perusahaan, Senin (12/10/2026). Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai emplasemen untuk menata antrean truk pengangkut tebu saat musim giling.
Penyerahan aset hasil pelaksanaan eksekusi barang bukti itu dilakukan Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, kepada Pelaksana Harian (Plh.) General Manager PG Ngadiredjo, Faiz Humami, berdasarkan Putusan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY. Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan PG Ngadiredjo dan disaksikan Kepala Divisi Hukum PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Yudo Rahardi Utama.
Ismaya mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian persoalan hukum sekaligus upaya mengamankan aset perusahaan milik negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Ini merupakan tindak lanjut kerja sama kami dengan PT SGN, khususnya PG Ngadiredjo, di bidang hukum dan pengamanan aset,” ujarnya.
Sementara itu, Faiz Humami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Kediri dalam penyelesaian persoalan aset tersebut. Menurutnya, lahan itu akan dioptimalkan untuk menunjang operasional pabrik, terutama saat musim giling tebu.
Selama ini, keterbatasan lahan untuk menampung truk pengangkut tebu kerap menyebabkan antrean kendaraan meluber hingga ke bahu jalan. Dengan pemanfaatan kembali aset tersebut, perusahaan berharap antrean truk dapat tertata lebih baik, operasional pabrik semakin lancar, dan arus lalu lintas di sekitar pabrik tidak terganggu.
Kontributor : Sukma Ayu
Editor : Tim Berita Jurnal


