Pelaku Dugaan Asusila di Madiun Masih Bebas Berkeliaran
MADIUN, BERITA JURNAL - Penanganan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, masih bergulir. Terlapor berinisial SS dikabarkan telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Namun, hingga Minggu (18/10/2026), SS belum ditahan.
Perkara tersebut dilaporkan kakak kandung korban ke Polres Madiun pada 10 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.
Kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Mohamad Muhari, menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di kelas IV SD hingga kelas III SMP.
Menurut Muhari, SS merupakan kerabat dekat korban yang sempat menjadi tempat tinggal korban setelah ibu kandungnya meninggal dunia pada 2019.
“Awalnya korban meminta dibelikan casing HP. Terduga pelaku mengiyakan dengan syarat korban harus menuruti kemauannya. Sejak saat itu, dugaan tindakan tersebut berulang kali terjadi,” ujar Muhari.
Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah keluarganya dan menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke polisi.
Muhari mengaku mendapat informasi bahwa SS telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, SS belum ditahan. Penyidik disebut masih melengkapi alat bukti, termasuk memulihkan data dari telepon seluler korban.
Muhari juga menyebut adanya rekaman video yang dinilai penting untuk mengungkap perkara tersebut. Namun, rekaman itu dikabarkan telah terhapus sehingga keberadaan, keaslian, dan relevansinya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan forensik digital.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, belum memberikan penjelasan substantif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (18/10/2026).
“Saya cek dulu mas,” jawabnya singkat.
Dengan demikian, perkembangan penyidikan dan pertimbangan hukum terkait penahanan masih menunggu keterangan resmi kepolisian Muhari meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga meminta dugaan ancaman atau intimidasi ditelusuri apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Kami mengharapkan penerapan pasal berlapis sesuai dengan penderitaan korban. Kami meminta hukum pelaku seberat-beratnya,” tegasnya.
Keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta anggota keluarga lainnya. Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, keselamatan korban, kerahasiaan identitas, dan pencegahan trauma berulang harus menjadi prioritas. Semua pihak juga diimbau tidak melakukan intimidasi, persekusi, maupun tindakan main hakim sendiri.
Publik kini menanti penjelasan resmi Polres Madiun mengenai perkembangan penyidikan, pemeriksaan bukti digital, dan pertimbangan hukum terkait penahanan. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


