width=

Eksekusi Ruko di Ponorogo Memanas, Pemilik Usaha Jamu Melawan

Petugas mengeluarkan berbagai barang dari dalam ruko, termasuk rak dan etalase. Personel TNI dan Polri turut mengamankan jalannya eksekusi.
PONOROGO, BERITA JURNAL – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mengeksekusi pengosongan rumah toko (ruko) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, yang telah menjadi objek lelang. Eksekusi tetap berjalan meski Arifin, penghuni sekaligus pemilik usaha jamu, mengaku masih menempuh sejumlah upaya hukum.

Dalam proses pengosongan, petugas mengeluarkan berbagai barang dari dalam ruko, termasuk rak dan etalase. Personel TNI dan Polri turut mengamankan jalannya eksekusi.

Juru sita PN Ponorogo, Mohammad Yahrul Ratuela, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Perlawanan Arifin pada 2023, dengan perkara Nomor 51/PDT.G/2023/PN Ponorogo, telah ditolak di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

“Eksekusi tetap kita jalankan. Karena haknya termohon eksekusi Pak Arifin ini sudah pernah digunakan dalam perlawanan,” kata Yahrul.

Menurut dia, Arifin kembali mengajukan perlawanan pada 2026. Namun, materi perlawanan tersebut dinilai sama dengan perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi. Arifin juga disebut pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada 2025.

Di sisi lain, Arifin mengaku masih berupaya mempertahankan ruko yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi usahanya. Dia menyebut gugatan terhadap Yoga Suryanto, yang disebut sebagai pembeli lelang, telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan saat eksekusi berlangsung.

Arifin juga mengaku telah mengajukan perlawanan terkait pelaksanaan eksekusi. Meski kecewa karena bangunan tersebut dikosongkan, dia menyatakan tetap menghormati petugas pengadilan yang menjalankan tugasnya.

“Kita harus menghormati hukum yang ada di Indonesia. Beliau-beliau kan menjalankan tugas,” ujarnya.

Arifin turut mempersoalkan proses perubahan nama kepemilikan ruko dari dirinya kepada Yoga Suryanto. Dia mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan dokumen yang diperolehnya melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Atas temuan tersebut, Arifin berencana membawa persoalan itu ke ranah pidana. Namun, klaim mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan pernyataan Arifin.

Berdasarkan dokumen penetapan PN Ponorogo, objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan yang telah dilelang. Eksekusi diajukan pemenang lelang karena objek tersebut belum diserahkan kepadanya.

Kontributor : Titik
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=