width=

E-Voting Pilkades Magetan Disiapkan, Persaingan Antarcalon dan Sengketa Hasil Jadi Titik Rawan

MAGETAN, BERITA JURNAL – Pemerintah Kabupaten Magetan mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting yang dijadwalkan mulai memasuki tahapan pada 2027. Di tengah persiapan teknis dan anggaran, potensi konflik akibat persaingan antarcalon, gesekan pendukung, hingga sengketa hasil pemungutan suara menjadi hal yang perlu diantisipasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan menyiapkan dua skema pengadaan perangkat e-voting, yakni melalui pengadaan mandiri oleh desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pilkades.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Magetan, Muhriyanto, menjelaskan komputer akan diadakan oleh masing-masing desa agar tetap dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kantor setelah Pilkades. Sementara perangkat khusus, seperti printer pemindai untuk pemungutan suara, direncanakan melalui BKK Pilkades.

“Peralatan kantor, terutama komputer, diadakan masing-masing desa agar bisa digunakan kembali setelah Pilkades. Sedangkan peralatan khusus Pilkades, seperti printer scan, bisa diadakan melalui BKK,” ujar Muhriyanto, Selasa (20/10/2026).

Sosialisasi e-voting telah dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Panekan, Poncol, Sukomoro, Barat, Karas, Parang, Karangrejo, serta beberapa desa di Kecamatan Takeran.

Namun, penerapan teknologi tidak serta-merta menghilangkan potensi konflik. Persaingan ketat antarcalon dan loyalitas pendukung dapat memicu ketegangan, terutama apabila muncul dugaan ketidaknetralan penyelenggara, keraguan terhadap keakuratan sistem, atau ketidakpuasan atas hasil pemungutan suara.

Karena itu, transparansi proses, kejelasan prosedur penghitungan, pengamanan sistem, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa menjadi faktor krusial. Tanpa langkah antisipasi yang memadai, persoalan teknis maupun perbedaan persepsi terhadap hasil Pilkades berpotensi berkembang menjadi perselisihan di tingkat desa.

Terkait besaran anggaran dan pencairan BKK, Muhriyanto menyatakan perhitungannya belum final dan baru akan diketahui setelah tahapan Pilkades mulai berjalan pada 2027.

Pemkab Magetan perlu memastikan kesiapan perangkat, sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan e-voting berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah persaingan politik desa berkembang menjadi konflik sosial.

Kontributor : Kangliem
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=