Residivis Curat Kembali Beraksi di Magetan
| Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat). |
MAGETAN, BERITA JURNAL – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. AJ alias SOMAD, warga Kota Bandung yang tinggal di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga setempat.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dalam audiensi dan gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Peristiwa terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dan sedikit terbuka. Setelah berada di dalam, tersangka mengambil tiga unit handphone dan uang tunai Rp70 ribu.
Aksi tersebut diduga dilakukan setelah tersangka pulang kerja dengan berjalan kaki dan melihat kondisi jendela rumah korban. Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang setelah kejadian dan mendapati jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo pada Sabtu (12/9/2026).
Kapolres Magetan mengatakan, polisi tetap melakukan penyelidikan meski laporan disampaikan beberapa waktu setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Erik.
Dari hasil pemeriksaan, AJ alias SOMAD diketahui pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor, handphone dan uang. Dalam perkara tersebut, tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Atas perkara kali ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci dengan baik.
“Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Berita Jurnal


