Gara - Gara Ambil Rokok Seorang Pria di Madiun Dibui
| Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, perkara dugaan penggelapan atau penipuan rokok ditangani Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun dan menahan seorang pria asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. |
MADIUN, BERITA JURNAL – Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan rokok senilai Rp190,67 juta. Seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, perkara tersebut ditangani Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun setelah korban melaporkan transaksi pembelian rokok yang tidak kunjung dibayar hingga batas waktu yang disepakati.
Kasus bermula pada 7 Januari 2025. Saat itu, tersangka mengambil rokok senilai Rp39,61 juta dari Toko Dika di Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, dengan janji pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.
Tiga hari kemudian, tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151,06 juta. Pembayaran dijanjikan paling lambat 16 Januari 2025. Total rokok yang diambil mencapai Rp190,67 juta.
Namun, hingga jatuh tempo, pembayaran tak kunjung dilakukan. Korban kemudian beberapa kali menagih hingga pada 24 Maret 2025 mendatangi rumah tersangka bersama dua saksi.
Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan sanggup melunasi utang tersebut paling lambat tiga bulan atau 24 Juni 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, kewajiban tetap tidak dilunasi.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan rokok yang diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata AKP Agung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian rokok, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dua surat somasi, percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku memiliki korban lain. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Atas perbuatannya, DSCW dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
AKP Agung mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, lebih berhati-hati dalam transaksi bernilai besar dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Kontributor : Ninik S
Editor. : Tim Berita Jurnal


