Curi 2 Kayu Jati di Hutan Perhutani, Petani Ngraho Ditangkap
| Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 saat berada di kawasan hutan petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Setelah tertangkap tangan, ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. |
BOJONEGORO, BERITA JURNAL – Nasib petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Suginanto (44), berubah setelah ditangkap polisi hutan karena mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 saat berada di kawasan hutan petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Setelah tertangkap tangan, ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Suginanto tertangkap saat mengambil kayu jati di kawasan hutan Perhutani.
"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," kata Slamet, Minggu (20/9/2026).
Suginanto kini telah sekitar dua bulan menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. Penahanan tersebut membuat kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit.
Istrinya, Suniti (35), kini harus berjuang memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan penghasilan yang terbatas. Bahkan, untuk bertahan hidup, keluarga tersebut terpaksa mengandalkan utang.
"Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari utang ke utang," ujar Suniti.
Selama ini, Suginanto bekerja serabutan untuk menopang kebutuhan keluarganya. Ia juga biasa mencari tunggak kayu dan ranting pohon untuk kemudian dijual.
Namun, sejak suaminya ditahan, sumber pemasukan keluarga praktis berkurang. Kondisi tersebut turut berdampak pada anak pertamanya yang baru lulus sekolah dan telah mendapatkan pekerjaan di Surabaya.
Anak tersebut akhirnya memilih pulang ke Bojonegoro untuk membantu ibunya sekaligus menjaga adiknya yang masih berusia 9 tahun.
"Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya jaga adiknya yang berusia 9 tahun," kata Suniti.
Kini Suniti harus mengurus dua anak sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka bahkan harus berutang dari satu kebutuhan ke kebutuhan lainnya.
Kasus tersebut masih berproses secara hukum, sementara keluarga Suginanto harus bertahan menghadapi dampak ekonomi selama ia menjalani penahanan.
Kontributor : Yoni
Editor : Tim Berita Jurna


