width=

Aksi OTK Taruh Batu di Rel Ganggu Perjalanan Kereta di Daop 7

Perjalanan kereta api kembali terganggu akibat benda asing yang ditemukan di atas rel. Kali ini, batu diduga sengaja diletakkan di jalur KA hingga ditemukan masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) saat melintas di wilayah Tulungagung, Minggu (20/9/2026).
TULUNGAGUNG, BERITA JURNAL — Perjalanan kereta api kembali terganggu akibat benda asing yang ditemukan di atas rel. Kali ini, batu diduga sengaja diletakkan di jalur KA hingga ditemukan masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) saat melintas di wilayah Tulungagung, Minggu (20/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Batu ditemukan berada di atas rel ketika KA 302 tengah melintas.

Mendapat laporan, petugas KAI Daop 7 Madiun langsung bergerak melakukan pengamanan. Koordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut dilakukan sekitar pukul 09.46 WIB.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB dan segera menyingkirkan batu dari jalur rel. Setelah dilakukan pemeriksaan, jalur dinyatakan bersih dan aman dilalui kembali pada pukul 10.08 WIB.

Meski dapat ditangani dalam waktu singkat, gangguan tersebut berdampak pada perjalanan KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan, meletakkan benda di atas rel bukan sekadar tindakan iseng. Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar perjalanan kereta api tetap aman,” ujar Tohari.

Hingga kini, pelaku masih belum diketahui dan dikategorikan sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK). KAI mengimbau masyarakat, terutama warga di sekitar jalur rel, tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

KAI mengingatkan, tindakan yang mengganggu, merusak, atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Kontributor : Ninik S
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=