Kejari Madiun Musnahkan Sabu dan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah
| Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan, dan metode lain sesuai jenis barang serta ketentuan yang berlaku. |
Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan setelah proses hukum selesai. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan, dan metode lain sesuai jenis barang serta ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, lima telepon genggam, tiga timbangan elektronik, empat dokumen, serta 39 barang perkakas dan barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana umum.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi wujud sinergi Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa setiap perkara diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


